Regulasi

Tersandung Judi Sabung Ayam, Anggota PDI P Mangkir dari Hukum Cambuk

hukum cambuk di Aceh

KUTACANE- Tersandung judi sabung ayam, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI)) Timbul Hasudungan Samosir alias Timbul Ganda yang juga tercatat sebagai anggota DPRK Aceh Tenggara mangkir dari hukum cambuk yang dilaksanakan Mahkamah Syariah Kutacane.

Timbul Ganda melanggar Qanun Aceh No 13 Tahun 2003, tentang Maisir atau perjudian. Dirinya diputuskan mendapat 12 kali cambukan dengan dipotong masa tahanan selama sebulan dan hanya mendapat 11 kali sebetan rotan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap mangkirnya oknum anggota dewan tersebut. Pihaknya hanya bisa mensurati untuk mendatangi kejaksaan untuk di eksekusi.

“ Jaksa sudah memanggail bersangkutan secara patut yaitu tiga hari sebelum pelaksaaan dilakukan. Namun bersangkutan tidak menghadirinya tanpa keterangan apapun,” kata Fitrah, kemarin.

Atas persoalan tersebut, pihaknya akan memanggail kembali oknum wakil rakyat itu untuk pelaksanaan eksekusi dalam beberapa minggu kedepan.

“ Saya hanya menyampaikan bila yang bersangkutan tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi,” pungkas Fitrah.

Seperti diketahui, oknum Anggota DPRK Aceh Teggara dari PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir serta dua warga lainnya masing-masing AM dan JN ditangkap pihak kepolisian karena terlibat judi sabung Ayam, Sabtu 7 April 2018 lalu.

Sebelumnya, Timbul Ganda juga mangkir dari eksekusi cambuk dilaksanakan pada Jumat (9/11) lalu. Saat itu bersangkutan beralasan menghadiri acara pemakaman keluarga di Samosir, Sumatera Utara.

Sementara dua rekannya yang tertangkap pada saat itu telah diekseskusi cambuk, karena melanggar Qanun Hukum Jinayat tentang Maisir. Dimana masing- masing- masing mendapat 11 kali cambukan, yakni Amir Martopo, Asal Lawe Loning, dirinya diputuskan melanggar pasal 18 Qanun Aceh NO 6 Tahun 2014. Serta Wardin Juanda, Asal Lawe Loning dirinya mendapat 8 kali cambuk, setelah menjalani masa penahanan selama 14 hari.(Adi Rahmat)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar