Regulasi

Tiga Bulan Kampanye, Gakumdu: Belum Ada Pelanggaran

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur.

PEKANBARU – Proses kampanye politik untuk pemilihan legislatif dan presiden sudah berjalan sejak September lalu. Sejauh ini dari Sentra Penegakan Hukum di Riau menyatakan belum ada diterima adanya pelanggaran.

Namun ada laporan yang diproses terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemiku Provinsi Riau. Akan tetapi tidak berlanjut ke penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk pelanggan pemilu, kita sudah dapat laporan dua, tapi tidak ada indikasi melanggar hukum setelah diolah oleh bawaslu. Jadi sementara ini yang sampai ke Gakkumdu belum ada,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur.

Meski begitu, dikatakannya bahwa kejaksaan sidah menyiapkan jaksa yang berpengalaman untuk berada di gakkumdu. Penekannnya agar tugas tersebut dilaksanakan dengan baik dan cepat karena pemilu dibatasi waktu.

Sementara satu laporan pelanggaran kampanye itu adalah soal dukungan 9 kepala daerah di Riau terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 yakni petahana Joko Widodo yang berpasangan dengan KH. Maaruf Amin.

Menurut Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Risdan kasus itu tengah menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri. bayu

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar