Lingkungan

Polda Aceh Sita Kebun PT Delima Makmur

Polda Aceh menyita lahan perkebunan milik PT Delima Makmur di Aceh Singkil. Disitanya lahan ini sesuai penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nomor 147/Pen.Pid/2018/PN Skl si Singkil 27 November 2018 lalu yang ditandatangani Wakil Ketua PN Singkil, Asraruddin Anwar.

Disitanya lahan ini berdasarkan uraian penyidik tentang perkara penyerobotan lahan negara yang dilakukan perusahaan itu yang ada di kawasan Gampong Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara serta Gampong Biskang, Situbuh-tubuh dan Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.

Lahan perkebunan milik PT Delima Makmur itu pun disita sebagai barang bukti dari tersangka yang sudah ditetapkan oleh para penyidik (Polda Aceh) yakni sejumlah direktur atau pejabat di perusahaan tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan pada bulan April lalu dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.

“Berkas penyerobotan lahan negara ini telah dilimpahkan ke pihak jaksa pada 13 November lalu. Lalu didapatkan Surat Penetapan Izin Penyitaan atas areal tanah seluas 2.576 hektar dari PNS Singkil,” ungkapnya.

Saat ini, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti dari pihak Dinas Lingkungan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) serta pihak Dinas Pajak dan Pendapatan, termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kita akan panggil saksi untuk diperiksa dari DLHK, Dinas Pajak dan Pendapatan, termasuk 3 tersangka yang sudah ditetapkan yakni para direktur perusahaan atas nama Albert Purba, Meinarko dan Joefly,” jelas Kombes Pol Agus Sarjito. AR


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar