Regulasi

4 Kontrak WK Skema Gross Split Kembali Ditandatangani, Termasuk Pekanbaru

JAKARTA - Bertempat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/11), telah ditandatangani 4 (empat) Kontrak Bagi Hasil Gross Split minyak dan gas bumi (migas). 

Dari keterangan yang disampaikan Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada SAWITPLUS.CO, Jumat (30/11/2018), disebutkan kontrak yang ditandatangani terdiri dari 3 (tiga) kontrak Wilayah Kerja (WK) perpanjangan dan 1 (satu) kontrak WK Eksplorasi. 

Untuk kontrak WK Perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun. Sedangkan WK Eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun.

Kontrak-kontrak yang ditandatangani kontrak wilayah kerja perpanjangan, terdiri dari kontrak Bagi Hasil WK Tarakan dengan Kontraktor PT Medco E&P Tarakan.

Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 35.500.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 1.500.000.

Lalu, kontrak Bagi Hasil WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan Kontraktor PT Bumi Siak Pusako.

Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP 5 (lima) tahun pertama sebesar USD 130.415.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 10.000.000. hendrik 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar