Ekonomi

Inilah Harga Penetapan TBS Provinsi Sumut 28 November Hingga 4 Desember

MEDAN - Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 28 November hingga 4 Desember 2018 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.209,78 per kg. 

Harga penetapan ini naik sebesar Rp 9,13 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.200,65 per kg.

Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 938,69 per kg
Umur 4 tahun Rp 1.027,25 per kg
Umur 5 tahun Rp 1.086,35 per kg
Umur 6 tahun Rp 1.117 per kg
Umur 7 tahun Rp 1.127,60 per kg
Umur 8 tahun Rp 1.157,19 per kg
Umur 9 tahun Rp 1.179,45 per kg
Umur 10-20 tahun Rp 1.209,78 per kg
Umur 21 tahun Rp 1.207,18 per kg
Umur 22 tahun Rp 1.190,85 per kg
Umur 23 tahun Rp 1.178,72 per kg
Umur 24 tahun Rp 1.138,59 per kg
Umur 25 tahun Rp 1.102,66 per kg

Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal sebesar Rp 5.489,71 per kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp 3.913,91 per kg. Faktor K adalah 85%.

Meski naik, tapi harga penetapan TBS ini belum mempengaruhi harga di tingkat petani Sumut. "Masih rendah. Harga di petani hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 800-an per kg," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, Kamis (29/11/2018).

Pemerintah pun diminta menyesuaikan harga di petani sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Pekebun. Dengan begitu, Permentan tersebut menjadi acuan/pedoman saat membeli sawit petani. hendrik


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar