Regulasi

Ingat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tinggal Dua Hari

Indra Putrayana Ka Bapenda Riau

PEKANBARU – Tinggal dua hari waktu untuk pemutihan suat-surat kendaraan bermotor. Jika tidak dimanfaatkan, kendaraan bermotor akan menjadi besi rongsokan yang tidak berharga.

Itu dikatakab Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana. Kata Indra, ancaman itu dapat diterapkan jika masyarakat Riau tidak mau melunasi segala bentuk tunggakan melalui pemutihan denda pajak.

"Itu semuanya bisa saja diberlakukan. Itu kan undang-undang dan bisa kapan saja diberlakukan. Kasihan nanti kalau tidak membayar. Kita tidak lagi memiliki bukti kepemilikan kendaraan. Tak bisa dijual dan dianggap kendaraan bodong," katanya, Rabu, 28 November 2018.

Indra mengatakan peraturan itu sudah lama tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Menurutnya, penerapan itu diberlakukan jika masyarakat tidak melaporkan kendaraannya selama dua tahun setelah melakukan perpanjangan (5 tahunan). Otomatis seluruh data-data yang dimiliki akan segera dihapuskan.

"Datanya akan dihapuskan. Dua tahun setelah perpanjangan. Berarti sekitat 7 tahun," jelasnya.

Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan, bahwa Undang-Undang tersebut juga menyebutkan, jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah habis masa berlakunya juga akan dapat dilakukan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Untuk itu, sebelum berakhirnya tanggal 30 November 2018, Kepala Bapeda ini mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pemutihan untuk kendaraannya.

Penerapan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau sudah dimulai dari 22 Oktober dan nantinya akan berakhir pada 30 November 2018 mendatang.

"Hanya tinggal beberapa hari waktu tersisa. Segeralah dimanfaatkan. Karena setelah ini tidak akan ada lagi kebijakan perpanjangan begitu," tegasnya.

Penulis: Azhar Saputra


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar