Industri

Hoax Industri Sawit Kian Memprihatinkan

JAKARTA – Media sosial merupakan wadah bagi masyarakat dalam memperoleh dan mengelola informasi dengan cepat. Namun, saat ini masih saja ada beberapa pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan berita hoax dan black campaign, termasuk di industri kelapa sawit Indonesia.

“Tekanan pada industri kelapa sawit banyak diperoleh dari media. Apalagi karena Indonesia merupakan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, aspek lingkungan dan aspek ketenagakerjaan, tengah menjadi concern media khususnya media dari Uni Eropa”, kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, dalam pembukaan acara diskusi UU ITE, UU PERS, dan Problem Disinformasi yang digelar di kantor pusat GAPKI, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, mengatakan bahwa pemberitaan di media sosial sudah diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Ranah yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ujaran di media sosial, kutipan atau unggahan, akun medsos milik wartawan, dan akun medsos milik perusahaan media,” jelasnya.

Namun, meskipun di Indonesia sudah terdapat UU yang mengatur pemberitaan di media sosial, masih banyak media online yang tidak kritis dalam mengonsumsi berita dari media asing. Padahal, Agus menjelaskan, di balik pemberitaan hoax atau black campaign tersebut terdapat kepentingan geo politik antar negara. 

Oleh karena itu, Agus berharap agar pers Indonesia dapat bekerjasama membantu menjaga nama baik industri-industri sawit di Indonesia, dengan cara lebih kritis dalam menanggapi pemberitaan dari media asing dan memperhatikan kepentingan tersembunyi dari berita tersebut.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar