Regulasi

Fly Over SKA Tak Selesai 2018, Sekda: Harus Selesai

PEKANBARU - Inspeksi mendadak DPRD Riau ke Fly Over atau Jembatan Layang Mall SKA mengungkap pengakuan kontraktor pekerjaan tersebut tidak akan selesai tahun ini. Namun pernyataan berbeda justru keluar dari pihak Pemerintah Provinsi Riau selaku pemberi proyek.

Dalam pernyataannya hari ini, Selasa (13/10/2018) Pemprov Riau menegaskan bahwa pekerjaan itu harus selesai. Pasalnya segala kegiatan sudah melalui proses tahapan dan jikapun ada hal yang bersifat darurat itu sudah harus menjadi perhitungan. 

"Sebagai pelaksana teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus punya target selesai. Saya Sekretaris Daerah sebagai pengarah ingin selesai," kata Sekda Riau, Ahmad Hijazi.
     
Seharusnya kata dia, dengan adanya sidak dewan tersebut diharapkan kontraktor bisa meresponnya dengan meningkatkan pekerjaan. Apakah itu dengan cara meningkatkan jam kerja, menambah sumber daya, dan leralatan, supaya pekerjaan bisa lebih cepat," ungkapnya.
     
Kepada Dinas PUPR, kata dia, juga harus berpikir bagaimana supaya bisa mungkin selesai tahun ini. Jikapun tidak selesai, kata dia akan ada mekanismenya baik itu denda maupun kesepakatan penambahan kerja 50 hari.
     
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Riau, Masperi mengatakan bahwa sampai hari ini menurut PUPR, pekerjaan masih menurut jadwal. Jikapun tidak selesai Desember, maka dinas akan melakukan perhitungan kembali terhadap jadwal.
     
Itu apakah apakah kontraktor mau memakai penambahan waktu 50 hari kerja yang perlu kesepakatan ulang dengan instansi teknis. "Kalau tak selesai target didenda, itu harga mati, peraturan perundangan. Tapi tambahan 50 hari diperkenankan kontraktor," ujarnya.
     
Jembatan layang pada Simpang Mall SKA dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2018 sebesar Rp159,38 miliar lebih. Pengerjaan fisik proyek itu dengan panjang 625 meter, lebar 18 meter, dan empat lajur.bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar