Industri

Selisih Harga Solar-Biodiesel Ditetapkan setiap Bulan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketetapan harga indeks pasar (HIP) solar bersubsidi yang dipakai untuk menghitung selisih harga solar dan biodiesel.

Perubahan ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 45/2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Beleid ini merevisi Permen 41/2018.

Mengacu Permen 45/2018, kini tidak lagi dibedakan jangka waktu penetapkan HIP solar bersubsidi dan nonsubsidi. HIP kedua jenis solar ini ditetapkan setiap bulan. Sebelumnya, dalam Permen 41/2018, HIP solar bersubsidi ditetapkan setiap tiga bulan, sementara HIP solar nonsubsidi ditetapkan setiap bulan.

Berdasarkan, Permen 45/2018, selisih HIP solar dan biodiesel akan menentukan besaran dana pembiayaan biodiesel yang dikucurkan BPDPKS. Selisih kurang ini berlaku untuk semua jenis solar. Sementara selisih kurang untuk pencampuran solar bersubsidi merupakan batas atas pembayaran dana pembiayaan biodiesel. 

sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, perbedaan penetapan HIP solar bersubsidi dan nonsubsidi ini dikeluhkan oleh badan usaha bahan bakar nabati (BBN). Hal ini juga menjadi salah satu kendala dalam perluasan mandatori pencampuran biodiesel 20% (B20).tps


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar