Lingkungan

Hari Ini PN Rengat Sidangkan Kasus Perambahan Kawasan Hutan

INHU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat dijadwalkan menggelar sidang kasus perambahan kawasan hutan oleh PT Ronatama, Senin (29/10/2018) hari ini. 

Jadwal sidang ini dilakukan setelah melakukan konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait.

"Benar hari ini sidangnya, namun saya belum tahu jam berapa," kata Imanuel, Senin (29/10/2018). Terkait sidang ini, juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Bambang Dwi Saputra.

Bambang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Ronatama dengan terdakwa dengan inisial (MS) ini adalah Kasi Datun Kejari Rengat, Hendri Lubis dan juga Yoyok. 

Sebelumnya terdakwa (MS) sempat melarikan diri, namun kembali ditangkap oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar