Ekonomi

UMP Riau 2019 Ditetapkan Rp2.662.025,-

PEKANBARU - Akhirnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2019 dan saat ini  tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur.

Usai berdialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja diikuti kenaikan 8,03 persen yang diarahkan Menteri Tenaga Kerja. Iru berdasarkan laju inflasi dan pendapatan domestik regional bruto nasional.

Untuk Riau kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018 yakni Rp2.464.154 adalah sekitar Rp197, 871. Maka UMP Riau tahun 2019 menjadi Rp2.662.025,-.

"Minggu ini  paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan besarannya Rp2.662.025," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Kantor Gubernur Riau,  Senin (22/10/2018).

Dia mengatakan awalnya pengusaha keberatan karena perkembangan ekonomi Riau berdasarkan inflasi dan PDRB daerah hanya 5 persen. Tapi akhirnya diterima dan tak ada permintaan penundaan penetapan sehingga dianggap masih mampu melaksanakan UMP.

Sedangkan dari Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia Provinsi Riau, dikatakan Rasidin tidak ada keberatan meskipun yang dari ousat menuntut kenaikannya 25 persen. KSPSI Riau, katanya memaklumi karena kondisi ekonomi Riau saat ini tak sehebat nasional.

Ketua KSPSI Riau, Nursal Tanjung ketika diwawancara SAWIT+.CO dalam keadaan tergesa meninggalkan Kantor Gubernur Riau. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar