Ekonomi

UMP Naik 8,03 Persen, Apindo Riau: Sudah Sesuai

PEKANBARU - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018. 

Rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2018 nanti yang akan berlaku untuk semua provinsi di Indonesia.

Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen, kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri.

Di Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyatakan akan mengikuti keputusan Kemenaker tersebut. Jika dihitung UMP Riau tahun 2018 adalah Rp2.464.154 dan kalau naik 8,03 persen atau sekitar Rp197, 871, maka UMP Riau tahun 2019 menjadi Rp2.662.025,-.

"Kita ikuti saja yang nasional, pada Jumat (19/10) nanti kita rapat dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Riau. Setelah itu kita keluarkan Surat Keputusan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar.

Sementara itu, dari Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno menyampaikan pihaknya juga mengacu pada PP 78 itu terkait UMP. Diapun mengatakan timnya sudah bersiap membahasnya dengan Disnakertrans Riau.

"Kami mengacu pada PP 78/2015 itu dan sekarang tim sudah bersiap untuk membahas UMP Riau 2019, sudah diundang Pemprov kalau tidak salah besok (Jumat)," ungkapnya kepada Bisnis di Pekanbaru pada Kamis, (18/10/2018).

Menurut Wijatmoko angkat tersebut sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pihaknya tentunya juga mendukung keputusan pemerintah tersebut. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar