Ekonomi

Naik 8,03 Persen, Ini Besaran UMP Riau tahun 2019

PEKANBARU - Kementrian Tenaga Kerja sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebanyak 8,03 persen untuk tahun 2019 yang berlaku secara nasional. 

Kenaikan itu tetap berdasarkan PP 78 dengan menyesuaikan pada instrumen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada SAWIT+.CO, Rabu (17/10/2018) mengatakan pihaknya tentu mengikuti arahan pemerintah pusat. Meski demikian pihaknya juga tetap melakukan koordinasi untuk penetapan UMP Riau.

"Nanti Jumat kita rapat bahasnya bersama Badan Pusat Statistik Riau lusa, Jumat (19/10/2018). Dibahas juga komponen hidup layak meskipun itu tak lagi prooritas, yak kita ikut nasional saja berpedoman pada PP 78," katanya.

Diketahui bahwa UMP Riau tahun 2018 adalah Rp2.464.154. Jika berpatokan naik 8,03 persen atau jika dibagi angka kenaikannya menjadi Rp197, 871, maka UMP Riau tahun 2019 menjadi Rp2.662.025,-.

"Kemarin sudah dikeluarkan dan diberikan gambaran oleh menteri, itulah patokannya ke Riau. Biasanya jarang lagi yang protes karena sudah dijelaskan dan satu pengertian yang sama. Nanti akan di-SK-kan," tambahnya.

Soal lainnya, kata dia, mungkin hanya upah minimum sub sektor dimana soal ini  akan diserahkan ke bupati dan dibahas  secara tripartit. Contohnya sub  sektor pekerja minyak dan gas di Riau. Bay

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar