Regulasi

Riau Tak Bisa Pakai Helikopter Lagi Tanggulangi Karhutla

Helikopter padamkan karhutla. (Covesia.com)

PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger mengatakan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak bisa lagi menggunakan helikopter.

Hal itu dikarenakan izin pemakaian helikopter untuk keperluan pemadaman karhutla sudah ditangguhkan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhitung 30 September lalu. Padahal, izin pemakaiannya baru berakhir 31 Oktober 2018 mendatang.

Edwar Sanger mengatakan, penangguhan pemakaian helikopter untuk keperluan pemadaman karhuta tersebut berlaku se-Indonesia, kecuali Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masih banyak terdapat titik api.

"Bukan cuma Riau, seluruh Indonesia Sumsel, Kalbar, Jambi kecuali Kalsel. Jadi pemakaian helikopter untuk karhutla ditangguhkan, walau pun izin penggunaan habisnya sampai tanggal 31 Oktober," kata Edwar Sanger.

Meski izin penggunaan helikopter sudah ditangguhkan, maka Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Riau tetap menyiagakan tim darat, jika dibutuhkan. Terutama di wilayah selatan Riau seperti Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang beberapa waktu lalu mulai terjadi karhutla.

"Memang sekarang sudah mulai memasuki musim hujan, tapi prinsip kita tetap waspada. Makanya tim darat tetap bersiaga dan siap kita kerahkan jika dibutuhkan," ujar Edwar Sanger. Efi


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar