Lingkungan

Majelis Hakim Menangkan Gugatan Warga Sido Dadi Atas Lahan KKPA

INHU– Perjuangan panjang empat orang warga Sido Dadi Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai anggota KUD Langgeng dalam persidangan Pengadilan Negeri Rengat, pada Senin(17/09) membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan penggugat atas lahan pola KKPA yang dikelola KUD Langgeng.

Usai persidangan, anggota majelis hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH membenarkan pada sidang putusan perkara nomor 6/pdt.G/2018/PN.RGT dimenangkan oleh penggugat. “Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah keterangan saksi serta sejumlah data pendukung atas gugatan yang diajukan penggugat,” ujar Imanuel, usai persidangan.

Empat warga Sido Dadi yang menggugat itu diantaranya, Sabar (42), Salim (36), Amin Thohari (48) dan Jemai (73). Keempat warga Sido Dadi ini memberikan kuasa hukumnya kepada Dody Fernando SH MH.

Sidang perdata ini, 'sebutnya' dipimpin oleh hakim ketua Omori Utaram Sitorus SH dan anggota Patra Jeani Siahaan SH MH dan Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH. Dalam perkara ini, pihak tergugat diantaranya Kepala Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Sujai, Boimin, Katni dan KUD Langgeng.

Tahap demi tahap di persidangan ini sudah berjalan sejak bulan Februari 2018 lalu dan penggugat mendapat kebun sawit KKPA pada KUD Langgeng. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan lahan Desa Giri Sako untuk program KKPA tertanggal 10 Agustus 2000.

Dari fakta persidangan,tergugat tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atas penghilangan nama-nama penggugat. Bahkan pihak KUD Langgeng saat bersaksi menyebutkan tidak pernah melakukan penggantian nama-nama penggugat.

Sehingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum. “Salah satu yang dikabulkan itu yakni pihak tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 600 juta. Saat ini majelis hakim juga masih menunggu upaya hukum selama 14 hari dari tergugat,” terangnya.

Sementara itu, para penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH menyatakan lega atas putusan majelis hakim. Karena selama lebih kurang enam tahun merebut haknya, saat ini dapat kembali.

Melalui putusan majelis hakim ini, penggugat juga mengimbau warga lainnya yang hilang dari daftar penerima lahan KKPA melalui KUD Langgeng. “Masih banyak warga kami yang namanya hilang begitu saja dari daftar penerima kebun kelapa sawit oleh pihak-pihak berwenang dalam pembagian KKPA,” sebutnya. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar