PEKANBARU - Terkait laporan masyarakat, KPU Riau menerima 6 laporan DCS Bacaleg Riau yang diumumkan KPU beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada wartawan, Jumat (24/8/2018) bahwa 6 laporan masyarakat itu salah satunya laporan mengenai Caleg yang terlibat proyek.
"Selain itu, ada juga caleg yang dilaporkan masyarakat karena dianggap terlibat dalam perusakan lingkungan dan ada juga caleg yang dilaporkan karena dianggap masih menjabat sebagai kepala desa," terangnya.
Lanjutnya lagi, laporan dari masyarakat ini tentu akan dilihat dan didalami. Apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum. Semua akan diproses dan akan diklarifikasi, sebelum penetapan DCT.
Disinggung mengenai siapa Caleg yang ada dalam DCS yang dilaporkan masyarakat, Abdul Hamid tidak bersedia menyebutkannya. Karena hal itu sudah diatur dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.
Jadi, lanjutnya, pihaknya tidak bisa mengumumkan, siapa caleg yang dilaporkan masyarakat tersebut. ezy