Politik

Tanyakan Aturan Kampanye, Komisi I DPRD Riau Datangi Bawaslu

PEKANBARU - Untuk mempertanyakan aturan kampanye bagi Caleg yang akan berjibaku di Pileg 2019 nanti, Komisi I DPRD Riau lakukan kunjungan ke Bawaslu Riau, Senin (20/8/2018).

Kunjungan Komisi I DPRD Riau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Turut serta dalam kunjungan ini Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi, Wakil Ketua Komisi I Taufik Arrakhman, Sekretaris T Rusli Ahmad, dan 2 anggota, Solihin Dahlan, Yurnalis, dan Yulisman.

Dalam kunjungan ini, Kordias juga meminta Bawaslu Riau menghadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar mempunyai satu pemahaman mengenai pelaksanaan aturan kampanye.

Lanjutnya lagi, tujuannya adalah supaya ada kesepahaman nanti. Jika aturan kampanye itu baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama. Maka itu, dewan meminta agar dihadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar nanti pemahamannya sama.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi juga mempertanyakan bagaimana aturan kampanye, khususnya mengenai pemasangan baliho. "Di daerah lain, seperti Sumatera Barat, baliho kampanye sudah banyak terpasang. Sementara, untuk di Riau masih tidak diperbolehkan. Nanti masyarakat tidak tahu kalau kita akan mengadakan pemilihan legislatif (pileg), karena kurang sosialisasi," terangnya.

Dilain pihak, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politik uang). Dia menanyakan apakah ketika masyarakat meminta bantuan kepada anggota DPRD Riau, atau sebagai Caleg, apakah akan dikategorikan sebagai tindakan politik uang. Dia juga meminta Bawaslu Riau bersikap adil, jangan memandang siapa dan dari partai apa dalam memberantas praktik politik uang. 

Misalnya, lanjutnya, sebagai anggota DPRD Riau, sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang.

Menanggapi pertanyaan dari Komisi I DRPD Riau tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa selama baliho caleg itu tidak mencamtumkan lambang partai, maka pemasangan itu diperbolehkan.

Lanjutnya lagi, ada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. Itu disebut masa pra kampanye, dan baliho tanpa memakai lambang partai itu diperbolehkan.

Sedangkan, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. "Bahwa ada norma-norma dalam memproses kasus politik uang. Setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan sebelum diproses dan ditindalanjuti," jelasnya.

"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses sebagai tindakan politik uang. Dan semuanya juga sudah diminta pendapat ahli, bahwa kasusnya seperti ini, aturannya seperti ini. Baru diputuskan apakah ada pelanggaran dan semuanya tergantung situasi," ujar dia.

Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi menegaskan bahwa selama hal tersebut masih diperbolehkan dalam aturan reses, maka tidak dipermasalahkan.

Terangnya lagi, bila dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, itu tidak masalah. Sehingga harus melihat konteksnya. ezy
 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar