Tidak Terapkan B20, Akan Dikenai Denda Rp 6 Ribu per Liter

Tidak Terapkan B20, Akan Dikenai Denda Rp 6 Ribu per Liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa semua jenis Solar akan dicampur dengan 20 persen minyak sawit (biodiesel) mulai 1 September 2018.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulayan mengatakan, penerapan pencampuran 20 persen biodiesel dengan Solar (B20) berlaku untuk Solar subsidi dan non-subsidi yang dijual di Indonesia.

"B20 ini nanti semuanya, PSO (Pubcli Service Obligation) Non-PSO, jadi hanya single product," kata Rida, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (9/8/2018).

Menurut Rida, saat ini Peraturan Presiden yang menetapkan penerapan B20 sedang dalam tahap finalisasi, kemudian akan disusul dengan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.

Setelah payung hukum tersebut terbit, maka ‎mulai 1 September 2018 seluruh jenis Solar akan tercampur 20 persen minyak sawit.

"Perpresnya di Setneg, Permen lagi jalan, ada perubahan kecil-kecil lah, 1 September besok, itu harus jalan semua‎," ujarnya.

Ada Sanksi

Rida melanjutkan, dalam penerapan B20 nantinya pemerintah akan menunjuk badan usaha yang melakukan penyaluran solar untuk melakukan pencampuran.

Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi berupa pengenan denda sebesar Rp 6 ribu per liter atas solar yang dijual tanpa campuran 20 persen minyak sawit.

"Yang pasti dia Rp 6.000 per liter (denda). Nanti bahwa dia dikasih lagi atau nggak (izin) itu di Dirjen Migas, pasti kan ada evaluasi kinerjanya," tandasnya. *Se


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index