Politik

Bacaleg Partai Demokrat Tak Ada yang Dicoret KPU

PEKANBARU - Adanya Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai Caleg. Dan dari hasil revisi Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrat tidak ada satupun Bacaleg untuk Provinsi Riau yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. 

Berdasarkan keterangan Asri Auzar, Ketua Partai Demokrat Prov Riau kepada wartawan di ruang kerjanya di gedung DPRD Riau, Rabu (02/08/2018), dari awal pencalegan sampai penyempurnaan berkas-berkas seluruh Caleg partai Demokrat memenuhi syarat.

"Selanjutnya tentu kita menunggu verivikasi dari KPU untuk penetapan daftar calon sementara (DCF). Setelah itu nanti ada berupa tanggapan masyarakat tentang Caleg-caleg yang diusulkan," jelasnya.

Lanjutnya, Partai Demokrat sendiri, sangat bersyukur tidak ada satupun Caleg yang mantan koruptor terdaftar di KPU, baik kotamadya dan kabupaten di Provinsi Riau. "Jika ada yang tersangkut kasus koruptor, pasti KPU akan melayangkan surat kepada kami, baru kami akan menukar mereka. Tetapi sampai hari penutupan tidak ada," jelasnya.

Total Caleg yang diajukan Partai Demokrat, lanjutnya, untuk Provinsi 65 orang, sedangkan untuk kabupaten dan kota ada sekitar 30 hingga 40 caleg tergantung kab/kotanya. Sedangkan untuk Kota Pekanbaru sendiri Caleg yang terdaftat berjumlah 45 orang. Untuk keterwakilan perempuan sendiri, tambahnya, Partai Demokrat bisa memenuhi 37 persen. ezy


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar