INHU- Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI) sampai saat ini belum juga ada titik temunya. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kecamatan Lubuk Batu Jaya melakukan mediasi ke lapangan antara masyarakat dan pihak PT RPI.
Mediasi itu dilakukan Kamis, 19 juli 2018 yang dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten Inhu diantaranya, Triyatno (Camat Lubuk Batu Tinggal), Suryato (Kapolsek Lubuk Batu Jaya), Jonkenedi (Humas RPI), anggota Koramil, 10 personil Satpol PP, para perangkat desa setempat, dan masyarakat.
Pepeng, tokoh masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal saat dikonfirmasi membenarkan mediasi itu. "Benar adanya mediasi itu. Kami meminta kepada perusahaan untuk tidak melanjutkan aktivitas pemutusan akses badan jalan serta dua jembatan yang dirusak oleh pihak RPI sebelum permasalahan ini selesai,” terangnya
Ada sekitar 4.000 Hektar luas lahan milik masyarakat saat ini yang terancam. Lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit dengan umur bervariasi antara 5-10 tahun.
Sedangkan Perusahaan RPI itu sendiri bergerak di bidang perkebunan Akasia. “RPI diduga telah merusak kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan cara dibunuh menggunakan kep yang berisi racun,” tambah Pepeng.
Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno menjelaskan pihaknya akan mengagendakan pertemuan masyarakat dengan perusahaan RPI yang dijadwalkan Rabu 25 Juli 2018 di Pekanbaru Provinsi Riau.
"Sengketa tanah dengan RPI berada di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu. Masyarakat saat ini hanya minta alat berat yang bekerja distop sementara karena telah merusak badan jalan milik warga,” ucapnya
"Humas Rimba Pranap Indah yang hadir di saat mediasi itu tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. Ia akan melapor ke atasanya kapan dan dimana nantinya acara pertemuan itu digelar,” taambah Triyatno.
Terkait sengketa lahan ini, pihak perusahaan RPI belum bisa dihubungi. Manager RPI Inhu, Ahyar dan Humasnya Jonkenedi enggan mengangkat telpon yang masuk. dan