Politik

Bukti Kepemilikan Pemprov Riau di Lagooi Terlacak

PEKANBARU - Melalui  Komisi II, DPRD Riau menemukan bukti terbaru tentang keberadaan salah satu saham milik Pemprov Riau di Wahana Wisata Lagoi Resort di Kepulauan Riau. Dan saat ini berkas buktinya sudah ada di Pemprov Riau.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan kepada wartawan di Gedung DPRD Riau, Rabu (18/7), bahwa pihaknya mengetahui adanya bukti terbaru tersebut dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) Provinsi Riau. Foto copy berkasnya sendiri menurutnya, sudah ada di Pemprov, sehingga saat ini hanya tinggal mencari bukti aslinya saja.

Mengenai keuntungannya sendiri, menurut politisi Hanura ini Pemprov Riau harusnya bisa menerima sejak Lagoi berdiri sampai saat ini. "Ya harus begitu, kalau sudah merugikan negara ya harus dikembalikan. Kita akan melacak neraca dari tahun 1993 sampai 2017,akan kita lihat di situ rugi laba nya, apakah ada dana yang masuk ke SPR atau perseorangan, nantinyakan terlihat di sana," paparnya.

Suhardiman Amby melanjutkan, pihaknya beserta  Pemprov Riau dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Kepri. "Kita mencari sertifikat aslinya saja. Menurut keterangan Biro Ekonomi foto copy berkas sudah ditemukan tinggal yang asli. Akte notaris penolakan pembelian saham itu dari SPR sudah ditemukan, kalau akte penolakan itu ada otomatis saham milik Pemprov Riau itu ada, namun posisinya kita masih mencari tau," tuturnya. ezy


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar