Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat

Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat

PELALAWAN -Kejaksaan Negeri Pelalawan tahan lagi dua orang tersangka kasus dugaan  mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp34 miliar

Kedua  tersangka dugaan mafia pupuk subsidi berinisial ( Sp) berperan selaku pengecer , selanjutnya  tersangka berinisial (RM) yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 sialang bungkuk, Pekanbaru, Rabu (21/1/) malam

"Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi," kata Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH dan tim penyidik kepada wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dikatakan Kasi Pidsus, dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka (Sp) sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras.

"Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," jelas Eka

Sedang kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan," tegas Kasi Pidsus.

Pantaun dilapangan, ua orang  tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan  mengenakan baju rompi berwarna pink bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dengan tangan diborgol dikawal petugas  personel TNI AD bersejata laras panjang.

Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.

Sementara, kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut.

"Klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya," ucap Nolis SH kepada wartawan.

Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada penutusan hakim.

"Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai di sini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga," tandasnya.(sp)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index