Nusron Wahid : Pemegang HGU Wajib Alokasikan Plasma 30 Persen

Nusron Wahid : Pemegang HGU Wajib Alokasikan Plasma 30 Persen

JAKARTA - Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan aturan baru terkait kewajiban plasma kebun sawit bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Kewajiban yang semula hanya sebesar 20% kini dinaikkan menjadi 30%,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Menurut Menteri ATR/BPN, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan komitmen perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.

Nusron menegaskan perusahaan tidak akan diberikan HGU jika tidak memiliki komitmen untuk memberikan program CSR dan plasma.

Aturan baru ini secara khusus berlaku bagi perusahaan yang akan memperpanjang HGU untuk ketiga kalinya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki masa berlaku paling lama 25 hingga 35 tahun.

"Kita minta tambah karena dia sudah menikmati selama 60 tahun, ditambah 35 tahun lagi, jadi 95 tahun. Kita tambah, kita kalau seluruhnya cuma 20%, untuk tahap ketiga kita minta tambah, ditambah 10%," jelasnya.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan audit plasma di bidang rantai pasok untuk memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan dengan petani berjalan dengan baik.

Ia mengaku menemukan kasus di mana petani hanya berstatus sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola lahan meskipun lahan tersebut diberikan kepada koperasi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU berlaku paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index