Pemprov Riau dan PT Pelindo akan membentuk sebuah perusahaan dengan mekanisme joint venture. Langkah ini diambil setelah melewati tahapan kajian dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tujuannya untuk menjadikan Pelabuhan Kuala Enok di Inhil, Riau sebagai pelabuhan curah CPO segera terealisasi.
Sistem joint venture ini, merupakan salah satu cara yang ditawarkan bagi pebisnis untuk melakukan pengembangan bisnisnya. Dalam dunia bisnis, joint venture sudah menjadi hal biasa, apalagi misi bisnis tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Untuk pengembangan Pelabuhan Kuala Enok, akan dilakukan oleh BUMD di beberapa daerah di Riau dengan PT Pelindo.
Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek.
Anggota joint venture disebut venture atau partner atau sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan joint venture sendiri terdapat pada Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Selanjutnya di PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing juga mengatur soal mekanisme seperti ini. Selanjutnya ada SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-jenis Kontrak joint venture, ada domestic Joint Venture internasional menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah, pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi pelayanan penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom, mass media.
Manfaat Joint Venture yakni pembatasan resiko, pembiayaan, menghemat tenaga, rentabilitas, kemungkinan optimasi know-how, kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan).
Sedangkan untuk jangka waktu kontrak joint venture, ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Pemprov Riau dan PT Pelindo I akan membentuk perusahaan daerah joint venture, sebagai bentuk tindakan lanjut dari kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak itu dalam upaya pengembangan Pelabuhan Kuala Enok menjadi pelabuhan curah.
"Penanganan Pelabuhan Kuala Enok akan dilakukan secara komprehensif. Karena Pelindo itu BUMN. Maka akan kami bentuk perusahaan daerah dengan sistem joint venture," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, kepada Sawitlus.com. (bpc3)