Lingkungan

DPRD Riau Minta PT PSJ Tanggung Jawab Atas Nasib Dua Koperasi di Gondai

PEKANBARU - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Robin Hutagalung meminta agar PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggung jawab terhadap dua koperasi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Menurut saya PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut," kata Robin, Selasa (6/4/2021). 

Komisi II DPRD Riau juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan. Dimana hingga saat ini terdapat ribuan hektar kebun sawit tengah dipersengketakan oleh dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR).

RDP yang digelar pada Senin (05/04) tersebut dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan lahan kebun sawit di wilayah itu. Namun, PT NWR tak tampak menghadiri pertemuan tersebut. Kendati begitu, RDP tersehut tetap dilangsungkan.

"Kita mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Pointnya mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," terangnya. 

Dikatakan Robin, sejatinya dalam persolan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung. Tentu ia berharap semua pihak menghormati keputusan itu. 

"Namun jika PT PSJ yang juga hadir dalam RDP tersebut merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," katanya.

"Apakah keputusan MA memuaskan semua pihak, saya pikir itu relatif. Namun perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu," tambahnya.

Terkait eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, menurut Robin itu sudah menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutornya. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun, Ia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

"Kemudian menjadi kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," tuturnya.

Selanjutnya, dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.

"Nah keputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya," bebernya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar