PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan maklumat terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Poin penting dalam maklumat itu adalah, pemerintah ingin mengatur kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam protokol kesehatan.
Maklumat itu dikeluarkan hari ini, Kamis (15/10) dengan nomor 248/MAK/2020. Untuk penerapannya, akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.
Syamsuar menyebutkan, tujuan dibuatnya maklumat ini untuk memberi perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. "Ada tiga poin dalam maklumat ini, kami meminta agar masyarakat Riau untuk dapat mematuhinya," kata Syamsuar.
Apabila telah dipatuhi, Syamsuar berharap maklumat ini nantinya bisa menurunkan angka kematian akibat covid-19 di Riau. Kemudian, yang terpenting, maklumat ini juga diharapkan dapat menurunkan kasus positif virus corona di Riau.
Adapun tiga poin dalam maklumat Gubernur Riau tersebut. Yang pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. "Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang," tegas Syamsuar.
Ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *