PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara siap menempuh jalur uji materi atau judicial review, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI 5 Oktober 2020.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, menilai hal ini lebih tepat di lakukan saat ini. Mengingat saat ini tengah dalam pandemi covid-19. Di mana semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, kita menakutkan ini akan menjadi cluster baru penyeberan covid-19," kata Hengky.
"Seperti yang kita tahu l, beredar kabar bahwa gedung DPR RI di tutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar covid-19. Hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karna tidak adanya pimpinan di dalam sana," tambahnya.
Hengky menyampaikan bahwa ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu Legislatif Review, Judisial Review dan Perppu. Dan menurutnya, jalur yang tepat dilakukan saat ini adalah Judicial Review.
"Oarena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan Legislatif Review ataupun Perppu. Dan hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat." ujarnya.
Hengky mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh BEM Nusantara, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja itu. "Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi," jelas hengky.
Dikatakan Hengky, BEM Nusantara mengapresiai gerakan mahasiswa serta para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
"Saya memastikan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni dan saya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa. Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang-penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya menghimbau tetap jaga protokol kesehatan," tandasnya. *