PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menemukan adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal. TPA ilegal itu berada di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, keberadaan TPA ilegal ini diketahui setelah DLHK mendapat aduan dari masyarakat setempat.
Agus mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung TPA ilegal itu. Sebidang lahan kosong yang ditutupi oleh seng ini diduga dijadikan sebagai tempat pembuangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oknum ini adalah pengangkut sampah bukan dari pihak swasta yang bekerja sama dengan DLHK. Sebagaimana diketahui, Kecamatan Tampan termasuk Zona 1 Pengangkutan Sampah oleh PT. Godang Tua Jaya, yang merupakan pihak ketiga yang berkerja sama dengan DLHK.
"Ini adalah perbuatan oknum yang tidak memiliki akses ke TPA Muara Fajar atau transdipo, untuk itu mereka (oknum tersebut) membuat TPA-nya sendiri," kata Agus Pramono.
Agus mengatakan, pihaknya telah memberi arahan kepada PT GTJ untuk mengangkut sampah di TPA ilegal itu ke TPA Muara Fajar. *