Lingkungan

Korporasi Tersangka Karhutla Diperiksa Polda Riau Selama Dua Jam

PEKANBARU - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap D, yang mewakili PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PT DSI memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2020 lalu. 

Pemeriksaan terhadap D dilakukan selama dua jam. Di mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, Jumat (18/9) siang tadi. Perihal pemeriksaan PT DSI ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

"Benar, kita hari ini lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap D yang mewakili tersangka korporasi PT DSI. Pemeriksaan ini sudah kita agendakan, dan tersangka sangat kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen ke Penyidik," katanya. 

Andi mengatakan, pihaknya sudah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan terhadap PT DSI. 

Selain itu, tuturnya, penyidik tidak melakukan penahanan didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana dapat dilakukan penahanan bila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka akan merusak barang bukti serta tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sejauh ini, kata Andri, pihak PT DSI masih kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus tersebut. "Namun demikian, apabila mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan penahanan akan kami lakukan," tegasnya. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar