Lingkungan

Gakkum KLHK Amankan 17 Meter Kubik Kayu Ilegal dan 3 Sawmill dari Kawasan Konservasi GSK

PEKANBARU - Operasi penindakan pembalakan kayu ilegal dilakukan Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Selasa (8/9) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Siak Kecil Desa Ruah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Siak. Operasi itu petugas berhasil mengamankan dan menghancurkan 17 meter kubik kayu ilegal serta 3 sawmill penampungan kayu serta mesin pengolahan kayu ilegal itu.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Heru Sutmantoro membenarkan adanya operasi yang dilakukan tersebut. Dikatakannya, giat tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. 

"SM GIam Siak Kecil merupakan kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut," bebernya.

Ia menerangkan, lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Dimana ini telah dilaksanakan sejak 29 Agustus 2020 lalu dengan diawali mengidentifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan SM Giam Siak Kecil.

"Kita temukan 3 sawmill di Desa Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya, Siak dan menemukan 17 meter kubik kayu jenis Meranti dan campuran. Kita juga amankan 3 set mesin pengolahan kayu lengkap dengan 6 gergaji belah dan 4 alat pengangkut kayu," jelasnya.

Sementara, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebanyak 6 meter kubik beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Opsgab ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar