Lingkungan

Pernah Serang Warga, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Dievakuasi

INDRAGIRI HILIR - Warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir menangkap seekor buaya muara berukuran panjang 3 meter. Buaya tersebut ditangkap lantaran sebelumnya sempat menyerang warga. 

Kepala Bidang KSDA Wil I, Andri Hansen Siregar, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai penangkapan buaya oleh warga pada Selasa (11/8) pagi. 

"Laporan segera direspon dengan menurunkan tim evakuasi satwa Balai Besar KSDA Riau. Tim berangkat menuju Kecamatan Batang Tuaka dipimpin Kepala Resort, Zulkifli. Setibanya Tim di Kecamatan Batang Tuaka, langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Batang Tuaka untuk selanjutnya berangkat bersama ke lokasi Desa Kuala Sebatu dengan menempuh perjalanan kurang lebih 1,5 jam melalui jalur darat," ujarnya. 

Hansen mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, diketahui bahwa satwa Buaya Muara atau dengan nama latin Crocodylus Porosus dengan ukuran panjang sekitar 3 meter, sudah satu bulan muncul di Parit 18. Buaya muara itu bahkan pernah menyerang masyarakat.

"Karena hal tersebut, selanjutnya masyarakat sepakat untuk menangkap satwa menggunakan pawang buaya. Hingga pada hari Senin, 10 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB, buaya dapat ditangkap oleh masyarakat dan langsung dilaporkan kepada petugas Polsek Batang Tuaka," jelasnya. 

Dia mengatakan, kondisi buaya saat diserahkan, terdapat luka di bagian leher kanan dan kiri serta perutnya. Selanjutnya terhadap satwa tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan pengobatan luka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kondisi luka tidak terlalu parah dan dimungkinkan dapat sembuh secara alami. Rabu kita langsung melakukan pelepasliaran ke habitatnya yang jauh dari pemukiman penduduk," ujarnya. 

Ditambahkan Hansen, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan penangkapan tanpa didampingi petugas ataupun aparat keamanan. Selian itu masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa yang dilidungi oleh undang- undang tersebut. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar