Regulasi

Perjalanan Dinas Keluar Negeri DPRD Riau 2020 Dihapuskan

Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. (Foto: istimewa)

PEKANBARU-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, memastikan anggaran untuk perjalanan dinas anggota DPRD ke luar negri untuk tahun 2020 ini, tidak akan digunakan. Kondisi ini dikarenakan pandemi covid-19 yang masih melanda Riau. Dimana besarnya anggaran perjalanan dinas sebesar Rp16 Miliar.

“Perjalanan Dinas Dewan paling besar kita rasionalisasikan. Kondisi ini dikarenakan covid-19 yang masih terjadi di Riau. Termasuk perjalanan dinas anggota Dewan ke Luar Negri, untuk tahun 2020 dihapuskan sebesar Rp16 Miliar,” jelas Sekwan DPRD Riau, Muflihun, Senin (27/7).

Pria yang akrab disapa Uun itu menjelaskan, dimasa pandemi covid-19, tidak memungkina anggota DPRD Riau melakukan perjalanan Dinas ke luar Negri. Bahkan untuk perjalanan dinas di Dalam Negri juga dikurangi, yang dijalankan hanya perjalanan dinas dalam daerah. 

“Yang ditiadakan perjalanan dinas dewan keluar negri, tentunya ini disebabkan oleh kondisi saat ini. Ini juga berkembang kondisi yang sama di daerah kunjungan. Sehingga kegiatan khususnya sebelum new normal dalam daerah saja, dan untuk keluar daerah tak bisa,” terangnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar