Regulasi

Tiga BUMN Dapat Suntikan Dana Rp14,13 Triliun dari APBN

JAKARTA - Sebanyak tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat suntikan dana sebesar Rp25,13 triliun. Dana ini diberikan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Adapun ketiga BUMN yang mendapat suntikan modal tersebut di antaranya adalah  PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Hutama Karya (HK) serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penambahan modal tersebut tertera dalam empat peraturan pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan, yakni PP No.31 Tahun 2020, PP No.32 Tahun 2020, PP No.36 Tahun 2020, dan PP No.37 Tahun 2020. Beleid ini menjadi dasar hukum penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (APBN 2020).

Dari jumlah modal yang digelontorkan pemerintah, modal terbanyak diserahkan pada PT PLN, yakni berjumlah Rp9,63 triliun. Kemudian Rp3,5 triliu untuk PT Hutama Karya dan Rp1 triliun untuk PNM. Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ketiga perseroan.

Penyertaan modal negara untuk PLN ditujukan guna meningkatkan kemampuan perseroan dalam melanjutkan program ketenagalistrikan di Indonesia. Ini juga memiliki landasan hukum PP No.36 Tahun 2020 dan PP No.37 Tahun 2020. Dalam kedua PP sumber PMN untuk PLN berasal dari APBN 2020 sebesar Rp5 triliun dan dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp4,63 triliun.

Kemudian penyertaan modal negara untuk Hutama Karya, dimaksudkan untuk mendukung pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Sedangkan pada PNM, diharapkan bisa memberdayakan kelompok perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar