PEKANBARU - Pemerintah memiliki komitmen dan perhatian kuat terhadap petani sawit rakyat salah satunya melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tantangan dan hambatan diselesaikan pemerintah dengan mengurangi syarat peremajaan agar target 500 ribu hectare dapat tercapai. Untuk itu, program ini ditujukan menciptakan peningkatan kesejahteraan petani dan produktivitasnya.
“Pemerintah menargetkan 500 ribu hektare peremajaan sawit rakyat dari 2020 sampai 2022. Walaupun seperti poco-poco, maju mundur begini. Saya ingin Bapak Eddy (Dirut) BPDP-KS selesaikan ini,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, dalam penutupan Diskusi Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat 500 ribu Ha yang digagas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-APKASINDO), Jumat (26/6).
Dalam penjelasannya, Moeldoko membeberkan sejumlah catatan kritis yang menjadi hambatan percepatan program PSR di lapangan antara lain debirokratisasi yang akuntabel dan transparan, peningkatan kapasitas pekebun dan kapabilitas penyuluh, penguatan basis data pekebun, legalitas dan lemahnya kelembagaan pekebun, perlu keterhubungan sawit rakyat industri, dan perlunya peningkatan komunikasi informasi edukasi.
“Pemerintah tidak ingin petani terpinggirkan (phase out) dari kebijakan sawit. Kami ingin kebijakan pro petani rakyat. Petani sawit harus menikmati berbagai kebijakan tadi. Masalah peremajaan di lapangan seperti persoalan legalitas kebun di kawasan hutan harus terselesaikan,” tegas Moeldoko.
“Apalagi saya ini Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO berada dalam pemerintahan. Saya ingin petani sejahtera dan punya kehidupan lebih baik. Jangan khawatir, kami berada di situ untuk memikirkan petani bisa sejahtera dan kehidupan semakin baik termasuk kemudahan dari bank dan akses lainnya,” ujar Moeldoko.
Acara Sesi 9 ini diawali dari pembacaan poin-poin yang hangat dibicarakan dari sesi 1-8 oleh Direktur Pusat Sains INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Puwadi. "point-point ini merupakan hal yang akan dibahas pada sesi terakhir ini, para Narsum dimohon berkenan memberikan tanggapannya", ujar Purwadi.
Eddy Abdurrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program PSR untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh petani. Dana peremajaan sawit rakyat telah ditingkatkan menjadi Rp 30 juta per hektare untuk kebun petani maksimum seluas 4 hektare, dari sebelumnya Rp 25 juta per hektare.
Merujuk catatan BPDP-KS, dana peremajaan yang telah disalurkan mencapai Rp 3,425 triliun dari periode 2016 hingga tahun ini. Dana sebesar ini menjangkau 137 ribu hektare dengan jumlah 60.066 petani. Akan tetapi dari jumlah dana penyaluran baru diserap petani sekitar Rp 726 miliar atau 21 persen.
“(Penyerapan) ini menurut saya perlu menjadi fokus dan perhatian bersama sehingga petani dapat lebih kencang menyerap dana. Selanjutnya, kebun dapat segera diremajakan di lapangan,” ujar Eddy.
BPDP-KS telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank Pemerintah (HIMBARA) untuk memberikan fasilitas. Melalui koordinasi tadi, bank penyalur dana peremajaan dapat memberikan kemudahan kepada petani supaya dari kegiatan P0 sampai P3 dapat dilanjutkan. Definisi P0 sampai P3 ini merujuk kegiatan setelah penanaman sampai tanaman menghasilkan (panen).
Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengatakan rangkaian diskusi 9 sesi PSR yang diadakan APKASINDO merupakan upaya petani untuk bisa naik kelas, kami ingin eksis sebagai garda terdepan sawit Indonesia. Baik dari aspek kelembagaan, agronomi, pelaporan dan keberlanjutan sawit PSR. Kenaikan dana PSR ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah Jokowi kepada petani sawit.
Kami membutuhkan bantuan dengan sangat sungguh-sungguh dari semua pihak, sawit Indonesia tidak terpisahkan dari Sawit Petani, tidak mungkin hanya pengusaha yang maju.
“Kami apresiasi kenaikan dana PSR untuk membantu petani. Memang salah satu persoalan berat adalah perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan dan sertifikasi ISPO. Petani sangat terbantu dengan kerja keras Dirjen Perkebunan dan Dirut BPDP-KS melalui berbagai kebijakannya,” ujarnya.
Rangkaian penutupan diskusi PSR APKASINDO dihadiri 486 peserta dari 22 provinsi dan 144 kabupaten/kota se-Indonesia, Dewan Pembina Penasehat Dewan Pakar DPP APKASINDO, 16 Kampus Kelapa Sawit, Kementan, Kemen LHK, Kementerian ATR BPN, Staf Khusus Wapres, MPOB, GAPKI, DMSI, BPTP, NGO dan Pemerhati Sawit lainnya.
Terkait kebun dalam Kawasan hutan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, mengatakan pemerintah sangat berhati-hati dalam persoalan ini. Ada sejumlah mekanisme proses pelepasan kawasan hutan bagi kebun di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) merujuk PP 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. “Jika merujuk aturan tersebut, pemohon diberikan kesempatan pengajuan dengan batas waktu satu tahun,” ujarnya.
Kendala lain petani tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas. Menurutnya, jika memakai mekanisme PP 104 akan menjadi sulit karena ada persyaratan. Memang ada mekanisme lain skema reforma agraria melalui perubahan batas kawasan hutan.
Berkaitan legalitas kepemilikan lahan petani, Kementerian ATR/BPN mengusulkan supaya BPDP-KS dapat membantu petani juga. Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa pengurusan ini dapat dilakukan sendiri atau melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kementerian. Bagi petani mengikuti program PTSL ini memang harus bersabar karena banyak peminatnya.
“Dalam program peremajaan ini, bisa saja BPDP-KS membiayai petani untuk mengurus legalitas sertifikatnya,” ujar Surya.
Dorteus Paiki, Petani sawit dari Papua Barat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu program peremajaan ini. Banyak petani sawit menjadi peserta program ini di wilayahnya yang memang ingin meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya. “Kami bersyukur sudah 1.360 hektare perkebunan sawit rakyat yang disetujui pemerintah untuk diremajakan. Ini sangat membantu kami petani di Papua Barat,” jelas Paiki yang juga Sekretaris DPW APKASINDO Papua Barat. *