Regulasi

SSK Siap Siap Buka Penerbangan Internasional

PEKANBARU - Dengan diberlakukannya New Normal (kehidupan baru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merencanakan untuk membuka penerbangan internasional (luar negeri).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan rencana tersebut benar adanya, tetapi pembukaan penerbangan internasional ini masih menunggu kepastian dari pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Kebijakan teknisnya masih menunggu, ini masih belum resmi dibuka, yang jelas kita juga menunggu kesiapan dari Bandara," ujarnya, Selasa (16/6/2020).

Disebutkannya, Pemprov Riau telah meggelar rapat terkait hal ini. Dan rapat tersebut guna mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penerbangan tersebut. "Supaya nantinya jika dibuka, telah siap dan tidak pusing, karena sudah ada tahap-tahap dan peraturan-aturan yang sudah dibuat," tukasnya.

Dalam peraturannya, ketika penerbangan Internasional dibuka, maka turis yang datang ke Riau harus memiliki surat kesehatan hasil PCR Swab bebas dari Covid-19.

"Semua penerbangan Internasional wajib melampirkan hasil PCR, bukan rapid test. Misalnya, saya dari Singapura datang ke Provinsi Riau naik pesawat. Saya harus menunjukkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan PCR, seminggu sebelum keberangkatan, jika tidak mempunyai itu, maka tidak diperbolehkan untuk berangkat," jelasnya.

Kemudian, tambahnya, seandainya lolos dari Singapura atau Malaysia tanpa menunjukan surat kesehatan tersebut, maka rencananya Pemprov Riau mewajibkan turis tersebut untuk melakukan isolasi mandiri dan akan dilakukan swab berbayar secara mandiri.

"Dia bayar sendiri, tidak mungkin pemerintah membayarkan dia, dan butuh waktu dua hingga tiga hari untuk mengetahui hasil swabnya. Kalau dia sakit maka wajib dirawat di rumah sakit," tuturnya.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar