Regulasi

Persiapan PPDB, Guru Kembali Diperbolehkan Masuk Sekolah

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran mengenai Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19. Surat edaran nomor 800/Disdik/1.3/2020/5041 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada Selasa (2/6), kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur memperbolehkan para guru untuk kembali masuk sekolah. Ini dilakukan untuk mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Riau, Kaharuddin mengatakan, dalam rangka persiapan PPDB dan pelaksanaan new normal disektor pendidikan. Maka diizinkan  bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan majelis guru untuk kembali masuk kesekolah namun dengan jumlah terbatas.

"Namun izin yang diberikan tersebut, dikecualikan bagi mereka yang sedang dalam kondisi hamil, menyusui atau berada diatas usia 55 tahun," kata Kaharuddin, Rabu (3/6).

Kaharuddin mengatakan, pelaksanaan aktivitas persiapan PPDB harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Di masa seluruh tenaga pendidik wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta memeriksa suhu badan dengan thermal gun.

Sementara itu, tambahnya, untuk proses belajar mengajar bagi siswa masih tetap dilakukan secara daring dari rumah. "Sedangkan untuk kebijakan belajar dirumah bagi para siswa, masih berlanjut sampai ada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat," tutupnya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar