Regulasi

Menkes Terbitkan SK Penetapan PSBB 5 Kabupaten/Kota di Riau

PEKANBARU - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 5 kabupaten/kota di Riau. Yakni untuk wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 12 Mei 2020.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Menkes Terawan dalam SK tersebut. Pertama menetapkan PSBB untuk 5 kabupaten/kota yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut.

Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai wajib melaksanakan pembatasan sosail berskala besar sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, pembatasan sosial berskala besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.

Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Dia berharap agar kelima kabupaten/kota yang telah ditetapkan agar melaksanakan PSBB dengan maksimal untuk menekan penyebaran covid-19 di Riau.

"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan secara konsisten mendorong  serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," ungkapnya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar