Industri

Solidaritas Pekerja-Pengusaha Lawan Covid -19 di Industri Sawit

JAKARTA - Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2020, mengingatkan kembali nilai solidaritas yang menjadi dasar pergerakan buruh. Hal ini sangat penting mengingat tahun ini kondisi yang dihadapi oleh dunia usaha secara global, maupun di Indonesia mengarah pada melambatnya pertumbuhan ekonomi maupun resesi ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Gelombang resesi ini memerlukan kerja sama berbagai pihak baik itu pemerintah, pengusaha, dan juga buruh untuk bisa bersama bertahan selama masa pandemi dan bisa dengan segera bangkit setelah masa krisis berlalu.

Laporan edisi ke-2 International Labour Organization (ILO) tentang Covid-19 dan Dunia Kerja, 7 April 2020, menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 sebagai masa-masa krisis yang terburuk sejak perang dunia ke-2.

Hampir seluruh sektor akan terdampak tergantung besar kecilnya kasus yang muncul di suatu negara. Hal ini secara nyata telah menghantam berbagai industri unggulan di Indonesia yang mengakibatkan lebih kurang 2,8 juta pekerja terancam di PHK dan dirumahkan, menurut data Kemnaker per 13 April 2020.

Upaya-upaya pencegahan dan mitigasi Covid-19 bagi industri sawit yang melibatkan berbagai pihak harus segera dibuat meskipun industri sawit masih terkategori sebagai industri yang terdampak rendah- menengah menurut laporan ILO.

Meskipun terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan di kota-kota provinsi lainnya, operasional di sektor sawit masih berjalan. Belum ada laporan PHK. Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian, baik dari pemangku kepentingan terkait, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan para pengusaha.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Foto: gapki.id
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Foto: gapki.id

Langkah-langkah awal telah diinisiasi oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melalui protokol pencegahan Covid-19 untuk industri sawit, dan juga Protokol pencegahan Covid-19 bersama dengan Japbusi, Jejaring SP/SB Sawit Indonesia.

Versi awal protokol pencegahan ini merupakan langkah-langkah pencegahan yang perlu diperhatikan oleh industri sawit di Indonesia. Hal kunci dalam pencegahan ini adalah aspek Kesehatan dan Keselamatan Pekerja (K3) di tempat kerja.

Protokol awal ini merupakan seruan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha yang telah disebarkan ke daerah-daerah produsen sawit maupun perusahaan- perusahaan Gapki. Protokol ini akan diperbaharui dengan melihat perkembangan situasi Covid-19 yang senantiasa berubah.

Langkah Gapki ini sepenuhnya didukung Japbusi, yang terdiri dari 9 federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia yang memiliki anggota-anggota yang bekerja di kebun-kebun maupun pabrik-pabrik termasuk industri-industri pengolahan kelapa sawit yang berafiliasi dengan empat konfederasi, yaitu

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Rekonsiliasi).
Pekerja di kebun sawit. Foto ilustrasi: B1photo/Danung Arifin
Pekerja di kebun sawit. Foto ilustrasi: B1photo/Danung Arifin

Sehubungan dengan peringatan hari buruh dan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, Gapki dan Japbusi sebagai wadah komunikasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di industri sawit Indonesia menyerukan beberapa hal sebagai berikut untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlangsungan industri sawit Indonesia:

1. Menghargai seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan perkebunan sawit dalam hal pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Covid-19. Mengimbau agar berbagai intervensi harus memperhatikan pekerja/buruh rentan yang terlibat dalam seluruh rantai pasok industri sawit Indonesia.

2. Meminta pemerintah memperhatikan sektor sawit, meskipun saat ini belum termasuk dalam sektor yang sangat terdampak Covid-19. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan di sektor sawit seperti buruh dan petani.

3. Mendorong peningkatan dialog antara pekerja dan pengusaha khususnya dalam:

a. Menegakkan kepatuhan terhadap K3 [Kesehatan dan Keselamatan Kerja], termasuk dalam Penggunaan APD [Alat Pelindung Diri] untuk bekerja maupun untuk melindungi diri dari Covid-19 ketika bekerja dan selama berada di lingkungan sekitar kebun sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit.

b. Melakukan analisa risiko secara berkala terkait resiko-resiko yang timbul akibat Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan konteks lokal.

c. Secara intensif melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media seperti poster di lingkungan kebun dan pabrik maupun penggunaan saluran media sosial.

d. Menggalakkan kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.

4. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sampai mengakibatkan pekerja dirumahkan, pemutusan kontrak apalagi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

5. Mengimbau kepada pembeli (buyer) untuk tidak membatalkan pembelian dan tidak menunda pembayaran kepada pemasok baik kepada perusahaan maupun ke petani sawit.

6. Mengajak pemerintah daerah untuk kelancaran distribusi TBS petani dan perusahaan serta hasil industri olahannya sampai ke pelabuhan.

7. Menghimbau agar seluruh rantai pasok harus berbagi tanggung jawab untuk memastikan kelancaran usaha dalam situasi pandemi Covid19. Dialog lintas perusahaan baik itu industri hulu dan industri hilir harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan kerja sama dalam memastikan kelangsungan usaha.

8. Mempertimbangkan kawasan kebun sawit yang umumnya terletak di area terpencil, menghimbau Perusahaan sawit agar menyediakan masker, hand sanitizer maupun sabun pencuci tangan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

9. Mengimbau agar semua pekerja/buruh dan keluarga untuk menunda pulang kampung atau mudik untuk memutus penularan Covid-19. Kampanye #kamitidakmudik dapat disebarluaskan oleh perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Semua lalu lintas orang yang masuk ke perkebunan harus dicek dengan protokol yang ketat termasuk calon pekerja yang berasal dari luar area perkebunan.

10. Memastikan pemberian hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan cuti sakit yang dibayar penuh kepada buruh yang tertular Covid-19 atau sedang menjalani proses karantina.
Petani di kebun sawit. Foto ilustrasi: Gora Kunjana
Petani di kebun sawit. Foto ilustrasi: Gora Kunjana

11. Memastikan THR (Tunjangan Hari Raya) dibayar kepada semua pekerja, sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.

Dengan adanya pandemi Covid-19, kebijakan ketenagakerjaan dan dialog sosial antara pengusaha dan serikat buruh merupakan kunci dalam menghadapi dan mencari solusi bersama. Hal ini selaras dan mempertegas surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020, yang membuka peluang agar pengusaha dan pekerja/buruh melakukan kesepakatan Gapki dan Japbusi telah bekerja sama dalam mempromosikan hak-hak buruh di sektor sawit menuju sawit berkelanjutan dan kerja layak selama beberapa tahun terakhir melalui kegiatan sosialisasi regulasi, dialog sosial, pelatihan dan sharing best practice.

Gapki dan Japbusi berkomitmen untuk bekerja bersama meningkatkan citra sawit Indonesia dan mempromosikan pekerjaan yang layak, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit dan agenda bersama pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Gapki dan Japbusi juga mengajak pemerintah dan stakeholder terkait berjuang bersama demi sawit Indonesia. *

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar