Lapak Asik Selama Covid 19

BPJamsostek Sumbarriau Bayarkan Klaim 60 M

JAKARTA - Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp 60.677.028.420  dengan jumlah kasus sebanyak 7.506 hingga Senin (13/4)

BPJAMSOSTEK telah menerapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19) Sejak 23 Maret 2020
 
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Pepen S Almas, mengatakan protokol Lapak Asik ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan dalam situasi sosial distancing dan work from home saat ini , dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Almas melanjutkan, Protokol Lapak Asik untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimulai dengan peserta mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan.

Selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp dan sms atau telepon, Proses verifikasi dokumen yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, akan dilakukan petugas melalui telepon/email/video call.," ujar Almas.

Sebagai informasi Lapak Asik BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau yang meliputi Provinsi Riau , Sumatera barat dan Kepulauan Riau sejak tanggal 24 Maret 2020 hingga 13 April 2020 telah membayarkan Klaim BPJAMSOSTEK dengan total sebesar Rp 60.677.028.420

Pembayaran Klaim itu, untuk program jaminan hari tua (JHT) dengan 4.593 kasus sebesar Rp 51.525.177.320, Klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 1.256 kasus sebesar Rp 5.497.563.860,20, Klaim jaminan kematian (JKM ) dengan 64 kasus sebesar Rp 2.289.000.000, dan klaim jaminan pensiun (JP) dengan 1.593 kasus sebesar Rp 1.365.287.240

Almas mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo dalam melakukan pencairan klaimnya, Apabila ada hal yang tidak jelas dalam tata cara pengajuan klaim peserta bisa menghubungi Call Center 175 , bisa melalui petugas BPJAMSOSTEK cabang terdekat atau juga bisa menghubungi pengurus perusahaan (HRD) dimana peserta bekerja," terangnya.

Menurut Almas, masih banyak peserta yang bingung dengan pola lapak asik yang diberlakukan, Untuk Kendala yang terjadi dalam proses klaim ini, kami terus melakukan sosialisasi dan juga membuat sebuah tutorial mengenai aplikasi-aplikasi apa saja yang di-download oleh calon peserta yang akan mengajukan klaim secara online baik di handphone, PC maupun laptop guna mempermudah dalam proses pengajuan klaim secara online," papar Almas.

Almas juga berpesan kepada seluruh insan BPJAMSOSTEK di jajaran wilayahnya agar selama menjalankan Work from Home (WFH) ini untuk tetap menjaga produktivitas kerja selalu menjaga kesehatan, menggunakan masker ketika berpergian dan selalu mencuci tangan

"Semoga wabah Covid-19 dapat segera diatasi dan segera berlalu sehingga keadaan ekonomi pulih kembali seperti sedia kala dan kita dapat kembali melayani seluruh pekerja Indonesia”, tutup Almas.rls


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar