Regulasi

PUPR akan Bangun 300 Jembatan Gantung pada Tahun Ini

Ilustrasi jembatan gantung. (Int)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI terus membangun infrastruktur kerakyatan seperti jembatan gantung. Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai obyek wisata.

"Hadirnya jembatan gantung akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga," kata Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono.

Pada 2019 lalu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah membangun 166 unit jembatan gantung di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni Jembatan Pacitran di Desa Baledu, Kecamatan Kandangan, dan Jembatan Kalipupu di Desa Muncar, Kecamatan Gemawang. Keduanya terletak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Jembatan Pacitran menghubungkan antara Dusun Kahuripan, Desa Kedu, Kecamatan Kedu dengan Dusun Pacitran, Desa Baledu, Kecamatan Kandangan.

Jembatan sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ini dikerjakan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Unggul Perdana Mulya-PT Aditya AP dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar