Regulasi

Pemerintah Jamin Layanan BPJS Kesehatan Meski Iuran Tak Naik

BPJS Kesehatan. (Int)

JAKARTA - Pemerintah RI menjamin keberlangsungan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan BPJS Kesehatan yang sekarang berlangsung akan menjadi perhatian utama meski batal ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ujar Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono, Selasa (10/3/2020).

Asal tahu saja pembatalan kenaikan iuran tersebut akibat putusan Mahkamah Agung (MA). MA telah menerima sebagian perkara yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum. Atas putusan tersebut kenaikan iuran untuk kelas I, II, dan III peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) batal.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya," terang Dini.

Pasal 34 ayat 1 tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. Pada ayat 2 disampaikan kenaikan per Januari 2020.

Iuran BPJS kesehatan kembali pada aturan lama. Iuran kelas III sebesar Rp25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp80.000 per bulan. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar