Regulasi

Pemerintah Daerah Diperbolehkan Tambah Tenaga Honor

Ilustrasi pegawai. (Int)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo masih membolehkan pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer tambahan. Kewenangan itu diberikan karena pegawai honor masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

"Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silakan, enggak ada masalah," ujar dia di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, pemerintah sebenarnya masih sangat membutuhkan tenaga tambahan. Sebagai perbandingan, jumlah formasi pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang tersedia 150.000 tempat pun belum mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama mengapa pemerintah belum bisa membuka tahap perekrutan CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.

"Kenapa kok hanya segitu? Ya ini kan menyangkut anggaran juga. Enggak bisa dong langsung kita terima satu juta. Uangnya harus kita lihat dulu, ada apa enggak. Siap atau enggak," kata dia.

Tjahjo melanjutkan, keberadaan tenaga honor di pemerintah pusat rencananya akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, di mana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Tjahjo menyampaikan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di pemerintah pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia.

Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar