Regulasi

Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba

Kantor Bupati Toba Samosir. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara.

Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, sesuai Pasal 1 PP tersebut, diubah menjadi Kabupaten Toba. 

Penyesuaian administratif perubahan nama, sebagaimana dimaksud PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan selama jangka waktu penyesuaian administratif tersebut, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir," bunyi pasal 3 dan 4 PP ini. 

Menurut PP ini, pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar