Industri

Sinar Mas Agribusiness and Food Siap Jalankan Aturan Wajib Kapal Nasional

Ilustrasi CPO dikeluarkan dari kapal. (Int)

JAKARTA - Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batubara tinggal menunggu waktu. 

Seiring dengan hal ini, Sinar Mas Agribusiness and Food mengaku siap menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu.

“Perusahaan menyambut baik aturan tersebut dan berharap dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar baik bagi pelaku dunia industri maupun pemangku kepentingan terkait,” kata Investor Relations Sinar Mas Agribusiness and Food, Pinta S Chandra, Selasa (25/2/2020).

Pinta tidak memungkiri pemberlakuan ketentuan ini hingga taraf tertentu bisa memengaruhi kinerja penjualan perusahaan. Apalagi, porsi penjualan ekspor CPO perusahaan mencapai 50% dari total penjualan CPO perusahaan. Sebagian besar dari penjualan ekspor tersebut menyasar pasar China dan India.

Namun, perusahaan juga bukannya tanpa persiapan. Pasalnya, sebelumnya perusahaan telah menjalin kerja sama dengan beberapa kapal nasional berukuran 5.000 MT.

Selain itu, perusahaan juga melihat ketentuan ini sebagai hal yang positif karena bisa memajukan perusahaan angkutan laut dan asuransi nasional daalam negeri.

“Penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional tentu sangat baik bagi perekonomian bangsa,” ujar Pinta. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar