Industri

Menaker Serahkan Santunan BP Jamsostek Korban Kecelakaan Kerja

(Istimewa)

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menyerahkan santunan BP Jamsostek bagi keluarga ahli waris korban kecelakaan kerja pada dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk melaksanakan K3 guna reformasi ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Bulan K3 Nasional di PTPN V Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

Penyerahan santunan kematian dan beasiswa bagi ahli waris korban kecelakaan kerja itu diberikan kepada dua ahli waris korban kecelakaan kerja tahun 2019.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki rencana strategis nasional guna meningkatkan tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif. Untuk wujudkan itu harus didukung oleh penerapan rangkaian kegiatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sehingga terciptalah tenaga kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif.

"Data BP Jamsostek mencatat 2018 secara nasional angka kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus, menurun pada tahun 2019 menjadi 77.290 kasus.
Sedangkan Riau ada 14.320 kasus," katanya.

Karena itu, Ida mengajak semua pihak menjadikan prestasi penurunan kecelakaan kerja itu sebagai penyemangat agar seluruh pengusaha, stake holder, serikat pekerja melakukan pengawasan dan kesadaran dalam meningkatkan K3.

"Jangan sampai K3 dianggap sebagai penghambat investasi justeru penyemangat penjaga investasi, karena K3 adalah soal nyawa," katanya.

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah SumbarRiau, Pepen S Almas mengatakan, mereka telah menyerahkan dua santunan secara simbolis, yakni, kematian dan kecelakaan kerja.

Adapun penerima santunan pertama almarhum Heri Kuswanto yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja, mendapatkan total santunan Rp161.933.980 dan uang pensiun Rp350.700 per bulan.

Sementara untuk penerima kedua adalah Febrian Alvio Rhamadhan, meninggal karena sakit. Total santunan yang diterima Rp45.869.640 ditambah Rp350.700 per bulan.

Almas menambahkan santunan tersebut merupakan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," kata Almas. (Lin)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar