Ekonomi

Pemerintah Harus Awasi Penetapan Harga TBS Petani

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Penetapan harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit dinilai perlu pengawalan pemerintah mengingat lemahnya posisi tawar petani dibandingkan pemilik pabrik pengolahan sawit.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya Andy Mulyana mengatakan sebetulnya pemerintah telah mengatur penetapan harga sawit dalam regulasi namun implementasi di lapangan masih kurang pengawasan.

Adapun beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Jangankan di tingkat petani rakyat, penetapan harga antara petani yang bermitra dengan perusahaan saja sering terjadi konflik. Jadi pemerintah harus terus mengawasi perusahan-perusahaan itu,” katanya saat acara Forum Andalas II, Jumat (14/2/2020).

Andy mengatakan, persoalan penetapan harga TBS ini di tingkat petani rakyat ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena perkebunan rakyat berkontribusi sebesar 41 persen dari total luasan perkebunan sawit nasional, sementara sisanya perkebunan swasta 54 persen, dan perkebunan negara 5 persen.

Sementara ini dari 5,80 juta hektare perkebunan rakyat diketahui 79 persen atau 4,58 juta hektare merupakan perkebunan swadaya dan 21 persen atau 1,42 hektare merupakan perkebunan plasma.

Menurut Andy, hadirnya pembeli tunggal yang dikelilingi oleh banyak penjual (petani rakyat), jika tidak diintervensi oleh pemerintah maka harga bisa ditentukan oleh pembeli yang berorientasi pada keuntungan mereka semata.

Belum lagi, ia melanjutkan dalam perkembangannya, banyak petani tidak memahami mengenai rendemen secara mendalam karena menilai uang didapat berdasarkan berat tandan.

“Akhirnya terjadi konflik, dan ini sering terjadi terutama pada kemitraan yang belum diawasi oleh pemerintah. Jika pemerintah tidak mengawasi mulai dari penetapan harga TBS ini maka kemitraan bisa berhenti di tengah jalan,” kata dia.

Sementara di sisi lain, bermitra dengan perusahaan sejauh ini masih dipandang sebagai solusi terbaik, karena TBS sawit berbeda dengan karet yang lebih tahan lama.

Apalagi terkait harga, ia tak menyangkal bahwa harga TBS juga jauh lebih baik bagi petani yang bermitra jika dibandingkan petani swadaya.

“Ya meski harga TBS itu sangat berkaitan dengan harga sawit di pasar global, tapi berdasarkan data yang saya punya selalu lebih baik. Ada selisih sekitar Rp400 hingga lebih, jika dibandingkan harga TBS petani swadaya. Artinya, program kemitraan petani dengan perusahaan ini harus dikawal oleh pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Head Perkebunan Plasma PT Cargill Indonesia wilayah Sumatra dan Kalimantan, Joko Wahyu mengatakan dibutuhkan keterbukaan dalam membangun kemitraan antara petani dengan perusahaan.

Melalui PT Hindoli milik Cargill Indonesia, Joko mengatakan telah menerapkan kemitraan dengan petani rakyat lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991. Saat ini memasuki siklus kedua, karena petani sebelumnya sudah melakukan satu kali peremajaan. 

“Soal membangun kemitraan ini bukan cuma penetapan harga saja, tetapi bagaimana cara perusahaan turut mensejahterakan mereka, sehingga kemitraan ini terus berlanjut,” katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar