Industri

BP Jamsostek Telah Salurkan Pembiayaan 5.600 Rumah

Kawasan perumahan. (Int)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Rp1 triliun untuk pembiayaan perumahan terjangkau bagi para pekerja melalui mekanisme manfaat layanan tambahan.

Deputi Direktir Bidang Humas dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman perumahan dan dalam bentuk lainnya yaitu melalui investasi pada instrumen kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) yang jaminan asetnya berupa KPR perumahan pekerja.

“Total penyaluran MLT melalui mekanisme perbankan maupun EBA per November 2019 mencapai Rp1 triliun untuk 5.600 rumah,” ujar Utoh.

Utoh menjelaskan bahwa dasar regulasi dari penyaluran MLT berbentuk pinjaman perumahan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Beberapa jenis fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BP Jamsostek antara lain adalah kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Untuk fasilitas KPR, dibagi lagi menjadi dua golongan yaitu KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan KPR nonsubsidi untuk golongan non-MBR. Untuk KPR bersubsidi, tingkat suku bunga yang ditawarkan ialah sebesar 5 persen, sedangkan besaran uang muka adalah 1 persen.

Adapun, untuk KPR nonsubsidi, tingkat suku bunga yang dikenakan ialah Bank Indonesia Repo Rate ditambah 3 persen, sedangkan untuk besaran uang mukanya adalah 5 persen.

Para peserta BP Jamsostek yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas KPR, PUMP, dan PRP, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah 1 tahun terdaftar, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif.

Persyaratan berikutnya telah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, belum memiliki rumah sendiri (kecuali PRP), dan memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk KPR bersubsidi dan PUMP, fasilitas pembiayaan akan diberikan maksimal 99 persen dari harga rumah, sedangkan untuk yang nonsubsidi pembiayaan disalurkan maksimal 95 persen dari harga rumah dengan harga tertinggi Rp500 juta. Untuk fasilitas PRP maksimal pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp50 juta.

Jangka waktu pinjaman untuk KPR bersubsidi ditetapkan maksimal 20 tahun. Kemudian, PUMP maksimal 15 tahun, dan PRP maksimal 10 tahun.

Sementara itu, untuk fasilitas FPPP/KK persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah berbentuk PT, tersedia lahan dan tidak bermasalah, iuran aktif, telah terdaftar (seluruh pekerja), PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK. Jangka waktu pinjaman untuk FPPP/KK yang ditetapkan ialah maksimal 5 tahun. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar