Lingkungan

Badan Restorasi Gambut Kejar Target pada Sisa Masa Tugas

Kawasan lahan gambut. (Int)

JAKARTA - Target restorasi gambut akan dikebut Badan Restorasi Gambut menjelang akhir masa tugasnya pada tahun ini.

Adapun Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 ditargetkan melakukan restorasi lahan gambut sekitar 2 juta hektare (ha) hingga 31 Desember 2020.

Kendati demikian, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan dalam analisis pihaknya, lahan gambut yang perlu direstorasi di tujuh provinsi prioritas yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua, mencapai 2,67 ha. 

Hingga 31 Desember 2019, Nazir mengatakan, capaian restorasi gambut yang dilakukan dan disupervisi BRG di area nonkonsesi seluas 787.000 ha dan di area konsesi seluas 408.203 ha.

"KLHK, BRG, PUPR, BNPB, TNI/Polri, pemprov termasuk dunia usaha, masyarakat, serta universitas yang bekerja sama melakukan restorasi gambut sudah di arah yang tepat untuk mencapai target," tuturnya, Selasa (28/1/2020).

Dari total 2,67 juta hektar target restorasi, luas area yang merupakan keterlanjuran relatif tinggi atau areal di dalam konsesi yang sudah dikeluarkan izin sah mencapai 2/3-nya. "Luasnya adalah 1,7 juta ha yang sudah ada izin konsesinya baik HGU perkebunan, HTI, dan HPH," ujarnya.

Nazir menuturkan aksi restorasi di wilayah seperti ini perlu memperhatikan faktor sosial ekonomi dan membutuhkan upaya serta waktu yang tidak sedikit, dimulai dengan membangun konsensus yang dapat diterima seluas-luasnya hingga menyesuaikan kebijakan daerah dalam pemanfaatan lahan gambut. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar