Regulasi

Riau Masih Perjuangan DBH Sawit kepada Daerah Penghasil

Kelapa sawit. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memperjuangkan agar pemerintah pusat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit kepada daerah-daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi menyampaikan bahwa dirinya bersama gubernur dari penghasil kelapa sawit di Indonesia akan mengadakan pertemuan pada 11 Januari 2020 untuk bersama-sama memperjuangkan DBH kelapa sawit tersebut.

“Kami akan berembuk untuk menyatukan persepsi bersama gubernur yang lain. Nanti saya akan presentasi, termasuk nanti [ada] Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Kalimatan Timur,” katanya, Kamis (9/1/2020).

Untuk perjuangan di pusat, Syamsuar mengungkapkan sudah mendapat dukungan dari anggota DPR asal Riau Abdul Wahid yang akan menindaklanjuti beberapa rancangan Undang-Undang (UU), termasuk di dalamnya mengenai UU sawit dan bagi hasil sawit.

D revisi undang-undang atau regulasi baru, diharapkan dapat dimasukkan aturan pembagian DBH ekspor sawit kepada daerah penghasil sawit.

Menurut Syamsuar, Riau merupakan penghasil terbesar komoditas kelapa sawit di Tanah Air.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, luas perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning ini mencapai 2,42 juta hektare. Kendati demikian, hasil yang diterima oleh daerah belum maksimal.

"Dana pungutan ekspor sawit dan turunannya belum ada yang masuk ke Provinsi Riau, hanya bantuan dana replanting Rp25 juta perhektare untuk petani, seharusnya Riau dapat lebih dari itu," kata Syamsuar. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar