Industri

PUPR Alokasikan Dana Subsidi KPR FLPP Rp11 Triliun

Kawasan perumahan. (Int)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada tahun 2020 melanjutkan program bantuan subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau dan layak huni. 

Pemberian subsidi dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto mengatakan, untuk penyaluran KPR FLPP tersebut dilakukan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Pada tahun 2020 mendatang, alokasi dana FLPP yang akan disalurkan sebesar Rp11 triliun bagi 102.500 unit rumah. Sementara untuk SBUM sebesar Rp600 miliar bagi 150.000 unit rumah, SSB sebesar Rp3,86 triliun, dan BP2BT sebesar Rp134,4 miliar bagi 312 unit rumah,” kata Eko.

Menurut Eko, untuk alokasi dana FLPP pada tahun 2020 sudah termasuk pengembalian pokok sebesar Rp2 Triliun dan Top-Up FLPP TA 2019 (Dana Talangan BTN per 23 Desember 2019 sebanyak 11.745 Unit dan Rp1,2 Triliun).

Target tersebut, menurut Eko dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan serapan pasar hingga maksimum kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri, yang kenaikan target output dan anggarannya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Selain itu, pemerintah saat ini sedang mengembangkan skema pemenuhan pembiayaan rumah untuk ASN, TNI, atau Polri untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp8 juta.

Skema penyaluran Kredit Perumahan Rakyat tersebut adalah melalui penyaluran KPR ASN, TNI atau Polri, di mana Bank Penyalur bekerja sama dengan Bendahara Gaji di Kementerian atau Lembaga terkait yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji guna pembayaran angsuran KPR.

Pengajuan KPR dapat dilakukan oleh pegawai pelat merah kepada Bank Penyalur. Kemudian, Bank Penyalur melakukan pencairan KPR kepada debitur dan dijual kepada PT. SMF untuk kemudian dibayar dengan dana jangka panjang. Sementara aset KPR berada di PT. SMF dijual dalam bentuk EBA/Covered Bond KPR ASN/TNI/Polri ke pasar modal.

Berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).

SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar